TASLABNEWS, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu SIK MH menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (31/7/2019), bertempat di halaman Polres Asahan.
Dalam kegiatan ini, Kapolres mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 2,3 KG, dari 2 kasus hasil operasi pada bulan Mei 2019.
Pada kasus pertama, kata Kapolres, personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sekitar 1,3 KG barang bukti narkotika jenis sabu dan 2 tersangka.
“Masing-masing tersangka bernama Juwanda Marpaung alias Jujun (28), warga Jalan Jarum-jarum Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai dan Dewi Rahayu (30), warga Jalan Jaher Kelurahan Sentang, Asahan,” ujar Kapolres.
Diterangkannya, pelaku Jujun dan rekannya, membawa 1 bungkusan kertas besar berisi narkotika jenis sabu, dalam perjalanan ke Kota Kisaran, ditangkap personil di SPBU Jalinsum Kecamatan Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, namun rekannya berhasil melarikan diri, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 04.00 Wib.
Dari pengakuan pelaku Jujun, sekira pukul 05.00 Wib personil berhasil menciduk Dewi Rahayu dari kediamannya di Kecamatan Sentang.
“Selain sabu, turut diamankan 1 unit hp merek Vivo warna biru dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan NoPol B 1797 CMI dari tersangka,” kata Faisal.
Sedangkan kasus kedua, merupakan hasil temuan warga di belakang rumahnya di Jalan Durian (sebelumnya diberitakan Jalan Kuini) Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dimana pada hari, Minggu (12/5/2019), pemilik rumah, Johan Haris Matondang (37) menemukan satu tas warna merah. Curiga akan isi tas, Johan memanggil Kepling setempat, Jumardi dan warga setempat.
Selanjutnya Jumardi menghubungi Sat Intelkam Polres Asahan, Aiptu AE Hasibuan, untuk melihat isi tas tersebut bersama-sama.
Mereka menemukan 9 bungkus kertas besar berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus kertas ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Berita lainnya:
“Tersangka atau pemilik barang haram ini masih dalam penyidikan,” terang Kapolres.
Pantauan awak media di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam panci yang berisi air yang sudah panas mendidih.
Usai pemusnahan 2,3 KG narkotika jenis sabu tersebut, Kapolres kembali menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.(mom)