TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Lagi duduk santai sambil mengopi di warung Gudang Atap di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Henri Syahputra (23) mengantongi Narkoba jenis sabu.
Tersangka Henri Syahputra diamankan di Markas Komando Polres Tanjungbalai. |
Akibatnya, pada hari Selasa (2/7/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wib, warga Sei Taman, Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan ini tidak berkutik saat di “jemput” personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari warung kopi tersebut.
“Pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan ini diringkus dari warung kopi Gudang Atap pada hari Selasa (2/7) sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (4/7/2019).
“Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba membuang 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu seberat 0,5 gram, namun gagal karena keburu ketahuan sama petugas,” ujarnya.
Menurut Adi Haryono, selain mengamankan satu bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu, petugas juga menyita satu korek mancis dan Handphone dari tersangka.
Katanya, selain mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari laki-laki yang berinisial AD, namun tidak diketahui alamat pastinya karena selalu bertemu di kedai kopi tersebut.
Berita lainnya:
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai,” imbuh AKP Adi Haryono SH. (ign/mom)