TASLABNEWS, LANGKAT–Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) meringkus PS seorang petani yang menjual kulit harimau.
Petugas menunjukkan barang bukti kulit hsrimau yang dijual tersangka. |
Informasi diperoleh, PS merupakan warga Desa Marike, Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.
Tersangka ditangkap karena memperjualbelikan dua lembar kulit harimau dan satu buah tengkorak kepala harimau yang diduga merupakan jenis Harimau Sumatera.
BACA BERITA LAINNYA:
Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD Tanjungbalai Tabrakan di Tol Belmera Tanjung Morawa
Penangkapan Tersangka Sabu di Lubuk Palas Asahan, 2 Ditembak 1 Orang Tewas
Akibat Puntung Rokok, 3 Rumah di Langkat Terbakar, Ini Videonya
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh Haluanto Ginting kepada wartawan di Medan, Jumat (5/7) mengatakan kejadian berawal dari kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan oleh tim patroli Balai Besar TNGL yang memperoleh informasi tentang seseorang yang memiliki kulit harimau dan akan dijual dalam bentuk kepingan.
“Atas dasar informasi itulah petugas langsung melakukan strategi dengan menyamar menjadi pembeli dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PS warga Langkat,” katanya.
Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau ukuran besar, satu lembar kulit harimau ukuran kecil, satu buah tengkorak kepala harimau yang diduga merupakan jenis harimau Sumatera, satu buah belati dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, petugas TNGL menyerahkan tersangka kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
“Atas penyerahan tersebut, penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melakukan koordinasi ke Polda Sumut terkait penangkapan dan penahanan serta melakukan koordinasi ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara terkait saksi ahli,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono meminta kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan satwa dan bagian-bagian satwa yang dilindungi agar menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Sedangkan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menghimbau masyarakat tidak memelihara dan memperdagangkan satwa dan bagian-bagian satwa yang dilindungi sebab hal tersebut telah diatur dalam UU No.5 Tahun 1990 dan PP No.7 Tahun 1999.
Atas perbuatan tersebut tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (ant/int/syaf)