TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kurir Narkoba jenis sabu antar kabupaten/kota, Ari Juliansyah (32) asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap personel Polres Tanjungbalai.
(Ignatius Siagian/taslabnews.com)
Tersangka narkoba di Tanjungbalai yang diringkus polisi. |
Pria yang mengaku tinggal dikawasan Jalan Lintas Negeri Lama, Kelurahan Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupatean Labuhanbatu ini diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (25/7) sekira pukul 22.00 WIB usai mengambil paket sabu dari pinggir jalan kompleks perumahan di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
BACA BERITA LAINNYA:
Lakukan Curas di Air Batu, Bajak Laut dan Kempleng Ditembak Polisi
Rp4,7 Miliar Biaya Tambahan Makan Minum untuk Siswa di Siantar Diduga di Mark Up & Fiktif
Buronan Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga Dijemput KPK di Rumah Mertua
Kepada awak media, Jumat (26/7), Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, penangkapan terhadap Ari Juliansyah ini berawal dari informasi yang di berikan oleh warga.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan KBO Narkoba Ipda Eko Adhy bersama Tim Opsnal langsung turun ke lokasi. Ternyata laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan tidak ditemukan.
Namun Tim Opsnal Satres Narkoba tidak kehilangan akal dan tetap melakukan pencarian sampai akhirnya menemukan seorang lelaki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicuriga sedang melintas dengan mengenderai satu unit sepedamotor Scoopy. Kecurigaan petugas diperkuat lagi dengan sikap lelaki tersebut yang berusaha melarikan diri saat petugas akan menghentikan kenderaannya.
Akan tetapi, usahanya itu tidak berlangsung lama, karena petugas berhasil mengejar dan langsung menghentikan laju sepedamotor tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik assooi warna hitam yang disembunyikan di bawah pijakan kaki di sepedamotornya.
Setelah dibuka, bungkusan plastik warna hitam tersebut ternyata berisikan 1 bungkusan lagi warna cokelat yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Menurut tersangka, sabu tersebut akan diambil lagi oleh seseorang setibanya dia di daerah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Masih menurut Irfan Rifai, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya suruhan dari seorang lelaki berinisial AG, beralamat di sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Katanya, setelah menerima barang haram tersebut dari AG, tersangka selanjutnya diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Semua perintah tersebut dilakukan melalui telepon sellular, sehingga tersangka dalam melaksanakan perintah, sama sekali tidak mengenal orang yang akan ditemui. Jadi, sindikat ini sudah cukup terkoordinir dengan rapi,” tegas Irfan Rifai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama dengan barang buktinya langsung di amankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)