TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Andi Gunawan (29), tersangka pencuri sepedamotor milik karyawati Indomaret di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Teluk Nibung, Tanjungbalai diringkus polisi.
Tersangka pencuri sepedamotor di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Batu 9, Kecamatan Tanjungbalai.
Tersangka diringkus Tim Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (28/7/2019) sekira pukul 18.00 Wib.
BACA BERITA LAINNYA:
Walikota Siantar Hefriansyah Diperiksa Poldasu, Kasus OTT di BPKAD
Kapolres Siantar Pastikan Akan Lidik Dugaan Fiktif Pengadaan Makan Minum Siswa di Disdik
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya melalui Kasat Reskim AKP Selamet Kurniawan Harefa, Senin (29/7/2019) mengatakan, penangkapan Andi Gunawan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/18/VII/2019/SU/TJB/Sek Teluk Nibung, tanggal 27 Juli 2019 oleh korbannya, Desi Novita.
Pencurian itu dilakukan Andi pada hari Jumat (26/7/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu, Desi yang bekerja di Indomaret Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, memarkirkan motor Yamaha Juliter Z warna hitam BK 6951 BAD miliknya di halaman toko swalayan tersebut.
“Korban baru menyadari sepedamotornya hilang ketika hendak pulang seusai berkerja di Swalayan Indomaret tempanya bekerja sekira pukul 23.00 Wib,” jelas Harefa.
Mengetahui itu, Desi bersama teman-temannya sempat mencari ke sekitar lokasi, namun tidak berhasil.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tersangka diamankan saat mengendarai sepedamotor ketika hendak pulang ke rumahnya. Tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepedamotor namun setelah bukti dan keterangan diberikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” beber Harefa.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepedamotor curian tersebut di bengkel milik Sahbani Azmi.
“Pemilik bengkel mengaku bahwa sepedamotor itu telah digadaikan tersangka kepada karyawannya berinisial ISS, seharga Rp1.000.000, Sabtu (27/7/2019),” lanjut Harefa.
Dijelaskannya, Andi menggadaikan sepedamotor tersebut senilai Rp1.000.000, tetapi hanya menerima Rp700.000. Artinya pada saat ditebus nantinya, maka Andi harus membayar Rp1.000.000 sebagai jasa gadai tersebut kepada ISS.
Dalam perjanjian gadai itu pun ditulis bahwa sepedamotor itu bukan curian.
“Tersangka beralasan bahwa kenderaan adalah milik temannya dan surat-suratnya sudah hilang. Bahkan, untuk meyakinkan ISS, dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya difoto ISS,” katanya.
Sementara itu, kepada petugas, Andi mengatakan, bahwa uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membeli pakaian berupa 1 potong kemeja lengan panjang warna merah maroon, 1 potong celana panjang warna biru, 2 potong celana dalam.
Kesemuanya kemudian disita polisi sebagai barang bukti tindak kejahatan.
Terkait keterlibatan ISS selaku penerima barang gadai, Harefa menambahkan masih akan dilakukan pendalaman tentang alat bukti. (Mjc/int/syaf)