TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Dugaan belanja fiktif pengadaan kerajinan tangan kulit kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungbalai sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata terbagi dalam beberapa item.
Saiful Rangkuti. |
Itu dikatakan warga Tanjungbalai yang juga sebagai Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Kamis (11/7).
Menurut Saiful, sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 yang dilihatnya, disebutkan pembelian kerajinan tangan kulit kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata dilakukan dalam beberspa item.
BACA BERITA LAINNYA
Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Warga Palas Dibunuh Pria Asal Riau Ini
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Asisten Afdeling 9 PTPN IV Air Batu Dilahap si Jago Merah
Diantaranya tanggal 12 Maret 2018 dengan nomor kwitansi 34 sebesar Rp44.850.000 dipotong pajak Rp4.688.864 atau Rp40.161.364.
Lalu pembelian tahap kedua dilakukan tanggal 21 Maret 2018 dengan nomor kwitansi 253 sebesar Rp43.700.000 dipotong pajak Rp4.568.636 atau Rp39.131.364.
Pembelian tahap 3 dilakukan tanggal 9 April 2018 dengan nomor kwitansi 427 dengan harga Rp10.350.000 dipotong pajak Rp1.082.045 atau sebesar Rp9.267.955.
Menurut Saiful sebenarnya masih ada beberapa item lagi, hanya saja Saiful mengaku kalau ia lupa tanggal pembeliannya karena datanya tertinggal di rumah.
“Yang jelas ada beberapa item pembelian kerajinan tangan kulit kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata itu bang. Nanti kutunjukkan ke abang data lengkapnya,” ucap Saiful.
Saiful berharap pihak Polres Tanjungbalai atau atau Kejari bisa menangani kasus ini dengan serius. (Syaf)