TASLABNEWS, SIANTAR – Kejari Siantar telah menetapkan Herowin Sinaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Tahun 2014 sebesar Rp500 Juta.
Herowin Sinaga dan Daulat Sihombing. |
Atas penetapan ini, Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH menyatakan, sekalipun sangat lamban, tapi tindakan Kejari Siantar, sangat layak utk diapresiasi.
“Surprise,” kata Daulat Sihombing kepada awak media online taslabnews.com, Senin (22/7/2019).
“Kenapa surprise, karena ditengah rasa frustrasi dan apatisme rakyat terhadap pengungkapan skandal korupsi di PD PAUS, tiba- tiba ada penetapan Herowin Sinaga sebagai tersangka oleh Kejari Siantar,” jelas Daulat.
Apresiasi ini disampaikan Daulat atas kinerja jajaran Kejari Siantar yang baru bertugas, yang mampu merampungkan penyidika kasus dugaan korupsi yang melibatkan Herowin Sinaga sebelum ‘masuk angin’.
Diungkapkan Daulat Sihombing, skandal dugaan korupsi PD PAUS sebenarnya tak hanya menyangkut dana penyertaan modal tahun 2014.
Tetapi juga dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2015, 2016 dan 2017, yang jumlahnya sangat signifikan, kurang lebih puluhan miliar rupiah.
Lanjut Daulat, diduga kuat pengelolaan dana-dana penyertaan modal tersebut telah digunakan secara sewenang-wenang untuk memperkaya diri sendiri.
“Apalagi Herowin Sinaga merupakan eks Dirut PD PAUS, selain PNS juga berprofesi sebagai developer yang mengelola bisnis properti atau perumahan dibeberapa kawasan Kota Siantar dan daerah lain di Sumut,” ujar Daulat.
“Maka patut diduga, bahwa dana-dana penyertaan modal tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan kepentingan bisnis properti,” katanya lagi.
Namun selain dugaan penyelewengan dana tersebut, Herowin Sinaga dalam kedudukannya sebagai eks Dirut PD PAUS, juga diduga kuat menjadi aktor utama yang bertanggungjawab terhadap pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen sekitar 340-an pegawai PD PAUS.
Daulat menduga, Herowin melakukan pungli berkisar Rp30 Juta hingga Rp40 Juta per orang.
“Jika dirata-ratakan dugaan pungli rekrutmen sebesar Rp35 Juta per orang, maka potensi total uang yang diraup oleh Herowin dari perekrutan 340 karyawan menjadi R11,9 Miliar.
Berita lainnya:
“Selain dari perekrutan, Herowin juga diduga korupsi ratusan juta rupiah dari panjar pembelian ratusan unit kios di lokasi eks Rumah Potong Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat dan eks Terminal Dwikora Pematangsiantar,” ungkapnya.
Terakhir, dugaan korupsi ratusan juta rupiah pinjaman uang dari Bank Sumut dan Bank Mandiri, yang mengagunkan SK puluhan pegawai perusahaan sebagai jaminan, dan ratusan juta kutipan parkir dikawasan eks Terminal Dwikora yg tidak pernah dipertanggungjawabkan secara menejemen.
Ketua Sumut Watch ini berharap, Kejari Siantar hendaknya tidak berhenti pada pengusutan dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2014, tetapi kasus ini dijadikan sebagai pintu masuk (entry way) untuk mengusut secara utuh skandal mega korupsi yang melilit PD PAUS.
“Tangkap Herowin Sinaga!” pungkas Daulat Sihombing lantang.(mom)