TASLABNEWS, ASAHAN– Selain menggunakan dana desa untuk buat peternakan pribadi, ternyata Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap Asahan SU juga memberikan dana desa untuk orang lain.
Adi Chandra Pranata |
Itu dikatakan Sekjend GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Selasa (9/7).
Chandra mengatakan, hal itu tertuang dalam temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018.
BERITA TERKAIT:
Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi Kades Tanjung Alam Asahan Bisa Dipidanakan
Lapor Kapolres Asahan, Penggunaan DD di Tanjung Alam Asahan Tahun 2017 Diduga Menyimpang
BPK Sebut Dana Desa di Tanjung Alam Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Kades
Menurut Chandra tindakan dari Kades Tanjung Alam itu jelas merupakan penyelewengan anggaran.
Namun anehnya, inspektorat, kepolisian dan jaksa tidak ada yang menangabi kasus temuan BPK ini.
BERITA LAINNYA:
20,92 Gram Sabu Gagal Diedarkan Bambang Hermantoni di Asahan
Dinas Pendidikan Tanjungbalai Gelar PPDB 2019 Tanpa Peraturan Walikota
Padahal sesuai permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa disebutkan, kades tidak diperkenankan mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dengan tindakan kades itu mengakibatkan dana desa tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut BPK hal ini terjadi karena Kepala PMD tidak maksimal dalam memberikan pelatihan dan pengelolaan dana desa kepada kades. (Syaf)