TASLABNEWS, SIANTAR-Realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2018 di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsuantar Rp170 juta lebih tidak didukung bukti yang sah.
R Purba warga Kota Pematangsiantar. |
Itu dikatakan R Purba warga Siantar kepada taslabnews, Rabu (17/7). Menurut Purba, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara nomor:37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 30 Maret 2019 disebutkan pada tahun 2018 anggaran barang dan jasa disajikan sebesar Rp201.130.227.954.
Dari nilai tersebut terealisasi Rp180.305.414.154. Dari anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk jasa servis kendaraan dinas di Setda sebesar Rp525 juta dengan realisasi Rp304 juta.
BACA BERITA LAINNYA:
Abang Beradik Asal Silau Laut Asahan Curi Sepedamotor di Masjid, Ini Videonya
Warga Tanjungbalai Utara Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapias
Bermesraan di Tempat Umum, Siswi SMAN Asal Siantar dan Siswa SMA di Indrapura Ditangkap Warga
Masih menurut Purba, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa pertanggungjawaban pembelanjaan barang dan jasa tidak sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut berakibat negara mengalami kurugian.
“Lucu aja bang, masak biaya belanja servis kendaraan dinas di Setdako bisa pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan bukti,” ucap Purba.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Soleh melaui WhatsApp membenar adanya temuan tersebut.
Namun menurut Hamam hasil temuan BPK itu telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan.
“Temuan itu kan sudah ditindaklanjuti dan telah pum diselesaikan,” jawab Hamam singkat. (Syaf)