TASLABNEWS, ASAHAN–
Kepala Desa Tanjung Alam SU Kecamatan Sei Dadap, Asahan bisa dipidanakan karena menggunaka Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
Salinan buku hasil audit BPK, insert foto Presiden BEM UNA M Nur Hidayat. |
Itu dikatakan Presiden BEM UNA M Nur Hidayat kepada taslabnews, Rabu (3/7). Karenanya, Hidayat meminta kepada aparat penegak hukum seperti Kejari Kisaran dan Polres Asahan untuk memeriksa SU.
“Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi Itu jelas pidana bang. Tapi berani gak kejari atau polres menangani kasus ini bang?” ucap Hidayat.
BERITA TERKAIT:
Lapor Kapolres Asahan, Penggunaan DD di Tanjung Alam Asahan Tahun 2017 Diduga Menyimpang
BPK Sebut Dana Desa di Tanjung Alam Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Kades
Menurut Hidayat, hasil temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut jelas menyebutkan Kades Tanjung Alam gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Hal itu tertuang dalam temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018.
BACA BERITA LAINNYA:
Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Ternak Rp4,7 M di Air Batu Asahan jadi Temuan BPK
Hendak Panen Sawit, Petani Warga Hatonduhan Tewas Terkena Egreknya
“Hasil audit BPK, Kades Tanjung Alam SU mengaku kepada BPK jika ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Itu jelas melanggar aturan,” ucap Hidayat.
Masih dari Hidayat, hasil temuan BPK, disebutkan ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp14.597.500 dan sisa ADD sebesar Rp28.070.024. (Syaf)