TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Biaya tunjangan anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan biaya operasional Ketua DPRD tak sesuai ketentuan Rp200 juta lebih dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumut.
Hasil audit BPK, Insert Saiful Rangkuti. |
Itu dikatakan warga Tanjungbalai yang juga selaku Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Rabu (10/7).
Saiful mengatakan, sesuai temuan BPK nomor:64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan, hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
BERITA LAINNYA:
20,92 Gram Sabu Gagal Diedarkan Bambang Hermantoni di Asahan
Dinas Pendidikan Tanjungbalai Gelar PPDB 2019 Tanpa Peraturan Walikota
Menurut Saiful, berdasarkan temuan BPK disebutkan, bendahara pengeluaran Setwan Tanjungbalai mengajukan daftar gaji dan surat perintah membayar (SPM) kepada badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah (BPKPAD) setiap bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional, terjadi ketidak sesuaian sebesar Rp200 juta lebih.
Saiful sangat menyayangkan adanya pencairan anggaran yang cukup besar namun pengeluaran anggaran itu tak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dana itu digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, kesehatan atau perbaikan jalan pasti lebih bermanfaat bang,” ucapnya. (Syaf)