TASLABNEWS – Perlakuan tak senonoh dilakukan seorang Ayah dengan tega menggauli anaknya yang masih dibawah umur, MD (14) di rumahnya di Desa Benua Puhun, Kecamtan Muara Kaman, Kabupaten Kuta Kartanegara (Kukar).
Tersangka AJS. |
Kapolres Kutai Kartanegata (Kukar) AKBP Anwar Haidar SIK MSi melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Toko Maju Panjaitan, mengatakan perbuatan sang ayah, AJS tersebut dilaporkan istrinya pada hari, Sabtu (27/7/2019) ke Polsek Muara Kaman.
Diuraikan AKP Toko, perbuatan tersangka AJS pertamakali dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 24.00 Wita, tahun 2014 lalu di rumah pelaku.
Saat itu, korban yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur malam, dibangunkan AJS, lalu diajak ke kamar mandi.
Masih kata Kapolsek, korban dijanjikan AJS akan dibelikan boneka tapi korban harus main dengan pelaku.
Ilustrasi. |
Korban yang belum mengerti, mengikuti Ayah tirinya ke kamar mandi. Kemudian di dalam kamar mandi, daster, celana pendek dan celana dalam korban dibuka pelaku AJS.
Korban disuruh menghadap tembok kamar mandi, kemudian disetubuhi ayah tirinya. Usai melakukan persetubuhan, tersangka AJS kembali tidur bersama isterinya, ibu kandung korban.
Apabila korban menolak permintaan ayahnya untuk di setubuhi, tersangka akan marah dan tidak menegor serta tidak memberikan uang jajan untuk sekolah.
Perbuatan AJS terhadap MD ini dilakukan berulangkali hingga tahun 2019, dimana akibat perbuatan AJS, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.
Berita lainnya:
Hal tersebut diketahui ibu kandung MD. Karena merasa keberatan atas perbuatan tersangka terhadap korban, ibu MD melaporkan ke Polsek Muara Kaman.
Atas informasi tersebut, personil bergerak menangkap AJS di kediamannya, serta membawa baran bukti pakaian korban dan 1 kasur warna ungu.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak,” pungkas AKP Toko Maju Panjaitan.(sknc/int/mom)