TASLABNEWS, SIANTAR-Terkait adanya dugaan “main mata” atas realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2018 untuk servis mobil dinas dan pembelian suku cadang/sparepat kendaraan dinas, pejabat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Salinan temuan BPK. |
Itu dikatakan R Purba kepada taslabnews, Selasa (23/7). Purba mengatakan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Setdako Siantar telah melanggar PP nomor 58.
Menurut Purba, BPK telah meminta kepada Sekda agar lebih cermat dan seleksi atas pengadaan barang dengan mempedomani peraturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT:
Hasil Audit BPK, Rp170 Juta Realisasi Belanja Barang dan Jasa di Setdako Pematangsiantar 2018 Tak Didukung Bukti yang Sah
Purba juga berharap Polres Siantar diminta secepatnya bertindak dan menangani kasus ini. Jika ditemukan indikasi pengadaan fiktif, maka polres diminta memeriksa para pejabat yang diduga terlibat.
Pasalnya menurut Purba, banyak ketimpangan dalam temuan BPK ini. Di antaranya segala bentuk perbaikan, perawaran dan penyediaan sparepat dilakukan oleh pihak lain yang dihunjuk CV SNPJ.
Namun saat tim pemeriksa BPK meminta kepada CV SNPJ menunjukkan bukti bon/faktur atas servis kendaraan roda empat di Setdako Siantar serta untuk pengadaan suku cadang, pihak CV SNPJ tidak dapat menunjukkan bukti.
BACA BERITA LAINNYA:
Miliki Sabu, Wanita Asal Batubara Beserta Suaminya dan Seorang Pria Ditangkap Polisi
Mengaku Kerasukan Arwah Ompung, Wanita Warga Simalungun Tuduh Bapaudanya Pelihara Begu Ganjang
“Menurut BPK CV SNPJ tak bisa menunjukkan bukti. Selain itu CV SNPJ juga merupakan bengkel sepedamotor bukan mobil. Bukan hanya itu, CV SNPJ juga tidak ada menjual suku cadang kendaraan roda empat. Artinya bagian Setdako dan CV SNPJ telah sekongkol melakukan penipuan publik atau mark up atau pengadaan fiktif. Hal ini harus ditindak lanjuti penegak hukum,” kata Purba. (Syaf)