TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dugaan belanja fiktif pengadaan kerajinan tangan kulit kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungbalai ternyata ada 7 item.
Saiful Rangkuti. |
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Itu dikatakan warga Tanjungbalai yang juga sebagai Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Selasa (16/7).
E Boru Manurung: Bayi Itu Kubuang ke Sungai Karena Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap
Tabrak Pohon Tumbang Mariadi Tewas
Mesum dengan Suami Orang, Eh Divideokan Pula, 2 PNS di Simalungun Ditangkap
Menurut Saiful, sesuai temuan BPK pengadaannya terjadi tanggal 12 Maret 2018 dengan nomor kwitansi 34 sebesar Rp44.850.000 dipotong pajak Rp4.688.864 atau Rp40.161.364.
Lalu pembelian tahap kedua dilakukan tanggal 21 Maret 2018 dengan nomor kwitansi 253 sebesar Rp43.700.000 dipotong pajak Rp4.568.636 atau Rp39.131.364.
Pembelian tahap 3 dilakukan tanggal 9 April 2018 dengan nomor kwitansi 427 dengan harga Rp10.350.000 dipotong pajak Rp1.082.045 atau sebesar Rp9.267.955.
Item ke 4 pembelian dilakukan tanggal 15 Mei 2018 dengan nomor kwitansi 921 dengan harga Rp27.750.000 dipotong pajak Rp2.901.136 atau nilai belanja Rp24.848.864.
Item ke 5 dilakukan tanggal 7 Juni 2018 nomor kwitansi 1286 dengan nilai Rp21.000.000 dipotong pajak Rp2.195.454. Nilai bersih belanja Rp18.804.545.
Item ke 6 dilakukan tanggal 25 Juni 2018 nomor kwitansi 1555 nilai belanja Rp27.700.000 dipotong pajak Rp2.895.909 atau total besih belanja Rp24.804.091.
Item ke 7 dilakukan tanggal 10 Agustus 2018 dengan nomor kwitansi 2060 nilai belanja sebesar Rp29.200.000 dipotong pajak Rp2.094.546 atau tital belanja setelah dipotong pajak Rp17.105.454.
Ternyata berdasarkan hasil pengakuan perusahaan daerah kepada BPK RI Cabang Sumut, pihak PD tidak pernah menerima pesanan dari bagian umum setdako Tanjungbalai. Bagitu juga dengan pembayaran atas pesanan dari pembelian barang tersebut.
“Aneh saja bang, masak pihak penjual mengaku tidak ada menerima pesanan mau pun pembayaran. Berarti pembeliannya fiktif. Nah pihak kejaksaan dan polres harusnya menangani kasus ini dengan serius,” ucapnya. (Syaf)