TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Diduga tidak dapat menahan nafsu syahwat sejak ditinggal pergi oleh isterinya, R Muklis Gultom alias Rolles alias Gultom (44) melampiaskannya kepada Bunga (15), putri kandungnya sendiri.
Tersangka R Muklis Gultom alias Rolles alias Gultom (44) saat diamankan di Polres Tanjungbalai. |
Akibatnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini diamankan di Polres Tanjungbalai dengan ancaman melanggar pasal 81 ayat (3) Subsidair Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang tinggal dan menyewa rumah di Jalan Sosor Nauli II Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap pada hari, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wib sesuai Laporan Polisi Nomor ; LP/192/VII/2019/SU /Res.T.Balai tertanggal 25 Juli 2019 atas nama korban Bunga (nama samaran), yang merupakan putri kandung pelaku.
“Tersangka langsung diamankan sehari setelah pulang dari laut. Selain akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Subsidair Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka juga akan dikenakan penambahan hukuman 1/3 dari ancaman hukumannya karena perbuatan tersangka termasuk hubungan sedarah/inses”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM, Selasa (30/7/2019).
Menurut AKBP Irfan Rifai, sesuai laporan korban, perbuatan cabul tersebut pertama sekali dilakukan pelaku pada akhir bulan Juni tahun 2019 sekira pukul 02.00 Wib.
“Kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya itu pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah yang sama-sama ditempati pelaku dan korban, saat korban sedang tidur di kamarnya.
Walaupun mendapat penolakan dari korban, namun tidak membuat pelaku untuk mengurungkan niatnya dan tetap mencabuli korban.
Karena korban tetap melakukan penolakan disertai jeritan kesakitan, pelaku kemudian meremas payudara korban. Saat itulah terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu.
“Pelaku menghentikan aksinya serta menyuruh korban untuk memakai kembali pakaiannya yang sebelumnya telah dilepaskan pelaku,” urai Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.
Tidak terima dengan perlakuan dari bapak kandungnya itu, korbanpun menceritakannya kepada keluarga, namun tidak mendapat tanggapan.
Barulah setelah menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya, korban mendapat dorongan dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Berita lainnya:
“Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan yang lebih intensif. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 helai tikar yang digunakan korban saat dicabuli tersangka dan hasil visum dari rumah sakit umum,” pungkas Irfan menginformasikan.(ign/mom)