TASLABNEWS, MEDAN-Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (23/7/2019) memeriksa Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari. Budi diperiksa terkait pengembangan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Sekda Siantar Budi Utari. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Budi datang mengenakan baju dinas Aparat Sipil Negara (ASN).
Dia datang mengendarai mobil kijang inova warna hitam Bk 610 NR. Tiba di Polda Sumut sekda langsung ke gedung Ditkrimsus Polda Sumut.
BERITA TERKAIT:
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama, membenarkan pemeriksaan Budi Utari. Namun Rony mengaku Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemotongan intensif di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
“Statusnya masih saksi,” kata Rony, Selasa sore.
Rony menegaskan, bisa saja Sekda Kota Pematangsiantar itu dipanggil kembali jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya.
BACA BERITA LAINNYA:
Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Pemilik Toko untuk Beli ATK 2018, Ini Bukti Temuan BPK
“Tergantung perkembangan penyidikan, bila memang yang bersangkutan dipanggil lagi untuk diperiksa pasti kita panggil lagi, begitu juga statusnya. Tapi untuk sekarang statusnya masih saksi,” ucap dia.
Untuk Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, sebut dia akan dipanggil penyidik pada pekan depan. Pemeriksaan orang nomor satu di Siantar ini juga masih terkait dengan OTT di Kantor BPKAD Pematangsiantar.
“Minggu depan, kita menjadwalkan hari Senin,” kata dia.
Budi Utari yang sempat diwawancarai wartawan tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
“Iya saya sedang diperiksa ini, nanti saja usai pemeriksaan kita lanjuti lagi,” katanya
Sebelumnya masih dalam kaitan kasus ini, pada Jumat (19/7) lalu, Polda Sumut melakukan penggeledahan kedua kali di kantor yang berada di Jalan Merdeka No. 8 Pematangsiantar itu. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Beberapa dokumen diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, penyidik Ditrekrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).
Polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (mtc/int/syaf)