TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun tidak dilengkapi dengan Peraturan Walikota (Perwa) terkait dengan sistem zonasi, Dinas Pendidikan (Disdk) Kota Tanjungbalai tetap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Demikian diungkapkan Dahnial, Kepala Seksi SD Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7/2019).
Menurut Dahnial, pihaknya tetap melakukan penerimaan PPDB Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mulai hari Senin tanggal 8 hingga Kamis tanggal 11 Juli 2019.
Demikian juga dengan sistem zonasi yang diterapkan, akunya, penerima PPDB dilakukan sesuai kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
“Kita sudah ajukan draf Perwa terkait dengan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019. Akan tetapi, sampai saat ini, Peraturan Walikota tersebut belum juga kita terima,” ujar Dahnial.
“Namun demikian, karena sudah memasuki tahapanya, maka PPDB tahun 2019 tetap kita laksanakan walaupun Peraturan Walikota terbit belakangan. Soalnya, PPDB harus dilaksanakan hingga tanggal 11 Juli 2019,” jelas Dahnial.
Pada kesempatan itu, Dahnial juga mengakui, bahwa dalam PPDB tersebut, panitia penerimaan mengalami berbagai kendala, khususnya terkait dengan domisili peserta yang harus menggunakan kartu keluarga (KK) minimal sudah satu tahun.
Sedangkan, sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 ini dilaksanakan secara online yang pusatnya ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
Untuk diketahui, sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud itu mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur.
Yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kemudian yang kedua agar Pemda, sesuai kewenangannya menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB.
Sayangnya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai telah melaksanakan PPDB walaupun tidak dilengkapi dengan Perwa terkait dengan penetapan zonasi tersebut.
Padahal, Perwa tersebut akan mengatur tentang petunjuk teknis PPDB bagi sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. (ign/mom)