TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Dikibuskan warga memiliki Narkotika jenis sabu, Hendrik Candra (40) akhirnya diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka Hendrik Candra saat diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Laki-laki warga Jalan Teuku Umar, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diciduk petugas langsung dari kediamannya pada hari, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (3/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, Hendrik Candra ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang layak dipercaya.
“Benar, hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin, kita ada menangkap seorang laki-laki warga Jalan Teuku Umar, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai karena memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Adi Haryono.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku, resah atas kegiatan tersangka yang selalu konsumsi narkoba tersebut,” ujarnya menambahkan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendrik Candra. |
Menurut Adi Haryono, tersangka Hendrik Candra tidak memberikan perlawanan saat petugas Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dari kediamannya.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang buktiberupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,1 gram, 1 set bong / alat hisap sabu dan 1 lembar plastik lakban warna coklat.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama panggilan SN, akan tetapi tersangka tidak mengetahui alamatnya,” kata Adi Haryono.
Berita Lain:
Kasus 120 Kg Sabu di Lubuk Palas Asahan, Karo Humas BNN RI: Belum Ada Jawaban Pasti dari Tim Brantas
“Namun demikian, Timm Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai akan berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria bernisial SN tersebut,” tegas AKP Adi Haryono SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.(ign/mom)