TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam waktu 5 jam saja, Timsus Gurita Polres Tajungbalai berhasil meringkus Safriandi Pakpahan (21) tersangka pelaku penjambretan.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Tersangka Safriandi Pakpahan saat diamankan di Satreskrim Polres Tanjungbalai.
|
Warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini ditangkap sebagai tersangka atas kasus penjambretan terhadap korban, Ika Artuti (47), Jumat (26/7) sekira pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
BACA BERITA LAINNYA:
Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Diduga Lalai, Petugas Imigrasi Temukan 2 TKI Ilegal Bawa 2 KG Sabu
Jemput Sabu ke Tanjungbalai, Warga Labuhanbatu Ini Ditangkap Polisi
Kepergok Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Labuhanbatu Ini Meringkuk di Sel
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban, Ika Artuti (47), warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (26/7) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban Ika Artuti yang mengenderai sepeda motor dibonceng oleh suaminya itu sedang melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku yang juga menaiki sepedamotor datang dari sebelah kanan, langsung merampas tas berwarna merah jambu milik korban dan pelakupun langsung tancap gas, melarikan diri.
“Korbanpun langsung membuat laporan pengaduan karena telah mengalami kerugian material berupa uang tunai senilai Rp 350.000, dan Handphone akibat dari kejadian tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada awak media, Sabtu (27/7).
Menurut Irfan Rifai,setelah menerima laporan pengaduan, pada saat itu juga Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang langsung turun kelapangan untuk mengejar keberadaan pelaku. Dan dalam waktu 5 jam, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai sudah berhasil meringkus pelaku Safriandi Pakpahan dari kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Masih menurut AKBP Irfan Rifai, walaupun saat itu, barang buktinya tidak ada pada pelaku, namun pelaku mengakui bahwa barang bukti tas yang dirampasnya berikut sepedamotor yang digunakannya saat melakukan kejahatan itu disembunyikan di rumah seseorang.
Petugaspun langsung menjemput barang bukti dari tindak kejahatan pelaku dan menyerahkannya ke Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku Safriandi Pakpahan ini merupakan residivis dari kasus kejahatan yang sama yang dilakukannya pada medio 2 tahun yang silam. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan dengan pasal 365 subsidair 362 Yunto 486 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” tegas Kapolres. (ign/syaf)