TASLABNEWS, LABUHANBATU–
Personel Sat Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Timsus Pantai meringkus Rambo (38), Rabu (24/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkao karena mencuri sepedamotor milik warga Padanglawas Utara (Paluta) di warung tuak.
Tersangka pencuri sepedamotor di Labuhanbatu. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Rambo diamankan di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
BACA BERITA LAINNYA:
Lakukan Curas di Air Batu, Bajak Laut dan Kempleng Ditembak Polisi
Rp4,7 Miliar Biaya Tambahan Makan Minum untuk Siswa di Siantar Diduga di Mark Up & Fiktif
Buronan Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga Dijemput KPK di Rumah Mertua
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Asrif Sabar Hasibuan (35), warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolsek Bilah Hulu AKP B. Sihombing melalui Kanit Reskrim, Ipda Tito Alhafezt, Kamis (25/7/2019) mengatakan, awalnya Jumat (8/2/2019), pelapor (Asrif Sabar) berada di kedai tuak Cekgu di Desa Lingga Tiga dan memarkirkan sepedamotor Honda Beat warna hitam lis merah dengan nomor polisi (nopol) BB 3446 JH di halaman belakang kedai tuak tersebut.
Beberapa saat kemudian, teman pelapor bernama Midun menyuruhnya bersembunyi karena tersangka Rambo datang ke kedai tuak tersebut.
Satu jam bersembunyi, pelapor kembali ke kedai tuak dan melihat sepedamotor miliknya tidak ada.
Menurut teman pelapor bernama Wardana Sitompul, jika yang mengambil sepedamotor itu adalah Rambo.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp13.370.000.
“Benar tim Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasul menangkap pencuri sepeda motor,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan sepedamotor hasil kejahatan itu di rumah orang tuanya di Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal.
Kemudian tim langsung melakukan penyitaan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya. (ltc/int/syaf)