TASLABNEWS, SIBOLGA–Berdalih butuh uang untuk beli rokok dan biaya hidup, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial RJPH (40) menggadaikan sepedamotor milik orang. Akibatnya tersangka ditangkap polisi, Selasa (23/7/2019) sore, pukul 16.00 WIB.
Oknum PNS di Sibolga yang ditangkap polisi. |
Tersangka ditangkap dari tempat kos-kosan di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin RJPH ditangkap berdasarkan laporan Jona Pardomuan Sinaga warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak.
BACA BERITA LAINNYA:
Lakukan Curas di Air Batu, Bajak Laut dan Kempleng Ditembak Polisi
Rp4,7 Miliar Biaya Tambahan Makan Minum untuk Siswa di Siantar Diduga di Mark Up & Fiktif
Buronan Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga Dijemput KPK di Rumah Mertua
“Oknum ASN tersebut meminjam sepeda motor Jona Pardomuan Sinaga, namun RJPH tidak mengembalikannya lagi. Jona kemudian melaporkannya ke Polsek Sibolga Sambas, Sabtu 6 Juli 2019 yang lalu,” ujar Iptu R Sormin.
Lanjut Sormin, tersangka RJPH pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2014 dan dihukum selama sembilan bulan di Lapas Klas II A Sibolga.
“Jadi, setelah meminjam sepedamotor milik Jona Pardomuan Sinaga, tersangka menggadaikan sepedamotor tersebut pada orang lain sebesar Rp2 juta.
“Uang hasil penggadaian sepedamotor itu telah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup dan membeli rokok,” beber Sormin.
Lanjutnya, dari tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC milik Jona Pardomuan Sinaga.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Smc/int/syaf)