TASLABNEWS, RANTAUPRAPAT – Umar Ritonga yang telah menjadi DPO atau buronan selama kurang lebih setahun, akhirnya berhasil dijemput tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Rumah lokasi penjemputan Umar Ritonga di jalan Batu Sangkar, Sioldengan, Rantau Selatan, Labuhanbatu. |
Proses penjemputan Umar Ritonga terkait kasus suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, berjalan cepat.
Umar dijemput di rumah mertuanya, Ali Bosar Harahap, Kamis (25/7) di Jalan Batu Sangkar, Gang Ijtimal I, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Ya, ga lama. Paling cuma sejam,” kata warga sekitar, Sulaiman Manurung yang ditemui wartawan.
Menurutnya, pihak KPK mendatangi rumah berwarna krem dan bertiang hijau itu sejak pukul 06.00 Wib. Dan, Umar dibawa pihak KPK sekira pukul 07.00 Wib.
“Jam 7, sepulang saya mengantar anak sekolah pihak KPK sudah berangkat dengan mobil,” ujar pengusaha botot (barang bekas) tersebut.
Dia mengaku, pernah juga menyarankan ke keluarga Umar agar menyerahkan diri. Dan menjalani proses hukuman, agar tidak dihantui kasus tersebut.
Berita terkait:
“Harapan saya begitu. Dan saya sarankan ke Abang Umar. Karena Umar punya keluarga. Usai proses hukum Umar masih punya masa depan. Tidak lagi selalu dihantui permasalahan itu,” paparnya.
Lurah Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Yusuf kepada wartawan menyampaikan bahwa sebelum penangkapan Umar Ritonga, bersama kepala lingkungan telah membujuk pihak keluarganya agar menyerahkan diri.
“Alhamdulillah atas saran dari penyidik KPK RI dan pendekatan serta sugesti dari saya sebagai Lurah Sioldengan, mertua Umar Ritonga, Ali dan abang Umar, Nassir Ritonga, bersedia menyerahkan Umar Ritonga,” katanya.
Yusuf juga mengatakan bahwa, untuk membujuk keluarga, sudah beberapa hari belakangan pihak kelurahan bersama kepala lingkungan setempat bernegosiasi dengan pihak keluarga Umar Ritonga tersebut.
“Sudah 3 hari negosiasi atas perintah penyidik KPK RI kepada keluarga Umar khususnya mertua Umar yg tinggal di Lingkungan Batu Sangkar,” ujarnya.
Dalam penjemputan DPO tersebut, sambungnya, tidak ada satu orang pun polisi dari pihak Polres Labuhanbatu yang ikut serta dalam penyerahan Umar Ritonga.
“Dengan menyerahnya Umar Ritonga, Penyidik KPK RI, menyarankan saya dan Kepling Batu Sangkar kepada Bapak Bupati Labuhanbatu untuk ikut mengantar Umar Ritonga ke Kantor KPK RI Jakarta. Ini saya lagi dalam perjalanan ke Jakarta,” tutupnya.
Sementara itu, Bapak mertua Umar Ritonga, Ali Bosar Harahap saat di temui sejumlah wartawan di kedamaiannya membenarkan penyerahan menantunya tersebut.
“Benar, Umar Ritonga telah di bawa oleh penyidik KPK RI. Ada sebanyak empat orang yang jemput. Sebelumnya orang KPK juga sudah kesini, membujuk agar pihak keluarga agar Umar menyerahkan diri,” sebutnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui penangkapan dilakukan di pagi hari.
“Ya, pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga),” katanya.
Tim KPK, kata Febry, dibantu personel Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi keberadaan Umar Ritonga.
“Mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu,” bebernya.
Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. “KPK menghargai sikap koperatif tersebut,” imbuhnya.
Berita lainnya:
Selundupkan 8 Kg Gram Sabu, TKI Ilegal Asal Aceh Ditangkap Personil Polres Tanjungbalai
2019, Jumlah Pencari Kerja di Asahan 1.883 Orang
2019, Jumlah Pencari Kerja di Asahan 1.883 Orang
Selanjutnya, UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK, katanya berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi. (tsn1/mom).