TASLABNEWS, ASAHAN–Ternyata Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Hal itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut.
Audit BPK, insert Adi Chandra Pranata. |
Itu dikatakan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Selasa (2/7/2019).
Menurut Chandra mengatakan, sesuai hasil temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan Kades Tanjung Alam SU telah menggunakan DD untuk kepentingan pribadi.
BERITA LAINNYA:
Jasad Ilham Syahputra Ditemukan 2 KM dari Lokasi Tenggelamnya
2 Mahasiswi STIE Sultan Agung Ditabrak Truk, 1 Tewas, 1 Luka-luka
“Hal itu jelas salah bang. Ini harus dilaporkan ke pihak kepolisian atau jaksa. Karena tidak ada aturan yang memperbolehkan kades menggunakan DD untuk kepentingan pribadi,” ucap Chandra.
Menurut Chandra, oknun Kades SU telah melanggar aturan dan bisa dipidanakan.
Karena seharusnya penggunaan DD itu untuk kepentingan masyarakat desa seperti pembangunan jalan, irigasi dan masih banyak lagi, bukan untuk kepentingan pribadi. (Syaf)