TASLABNEWS, SIANTAR-Institusi kepolisian kembali tercemar akibat ulah oknum Brigadir Mangasi Pardongan Pasaribu (36). Ia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (17/7/2019).
Brigadir Mangasi Pardongan Pasaribu oknum personel Polres Pematangsiantar yang terlibat kasus narkoba. |
Informasi diperoleh tersangka ditangkap dari Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dari tersangka disita narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram.
“Barang bukti narkotika 1,90 gram ditemukan, 10 paket dari dalam keleng rokok dan satu paket di dalam tas warna hitam. HP merk Nokia milik Brigadir Mangasi Pardongan juga disita,” ujar Paur Humas Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti, Jumat (19/7/2019) siang.
BERITA LAINNYA:
10 Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan SatPol PP Asahan
4 Jenazah Korban Kecelakaan di Jalinsum Limapuluh Dikuburkan Satu Laing Lahat
Napena menambahkan, pelaku diringkus atas bantuan informasi masyarakat.
Dari okum personel Polres Siantar yang sempat bertugas di Polsek Siantar Barat dan kini bertugas di Bimbingan Provos (Binprov) ini petugas yang meringkusnta menemukan barang bukti sabu.
“Saat penangkapan, Brigadir Mangasi Pardongan ini sempat melakukan perlawanan kepada petugas Satnarkoba. Diambilnya tas dan membuang kaleng rokok berisi narkotika jenis sabu itu,” ungkapnya.
Untuk kepemilikan narkoba tersebut, Brigadir Mangasi Pardongan Pasaribu, mengakui sabu sebanyak 1,90 gram itu miliknya. (mkc/int/syaf)