TASLABNEWS, ASAHAN-Pada tahun 2018 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai mengucurkan anggaran Rp792.506.200 untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kacak Alonso. |
Kemudian Rp1.483.289.698 untuk biaya perawatan kendaraan dinas. Hanya saja diduga ada indikasi pembengkakan anggaran/mark up dari realisasi tersebut.
Menurut Ketua GM Pekat IB Mahmudin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Rabu (31/7), berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan pemberian uang pengganti pembelian BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas seperti servis, pembelian suku cadang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta.
BACA BERITA LAINNYA:
Ini Wajah Pencuri Sepedamotor Karyawati Indomaret di Tanjungbalai
Dalam Waktu Singkat, Petugas Tembak Kaki Pembunuh Istri Pendeta
Menurut Kacak, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen SPJ yang dilakukan BPK atas pembelian BBM dan perawatan kendaraan dinas, beberapa kendaraan dikuasai pejabat yang tidak berhak yang jumlahnya melebihi ketentuan.
Menurut BPK kondisi itu tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 pada perbendaharaan.
Selain itu dugaan mark up anggaran untuk pembeluan BBM dan perawatan kendaraan dinas itu tidak sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kacak berharap agar kasus ini secepatnya ditangani pihak aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
“Aneh saja bang, masak ada pejabat yang tidak berhak mendapat biaya pengganti pembelian BBM dan perawatan mobil dinas tapi bisa mendapatkannya. Lebih aneh lagi menurut BPK ada orang yang bukan pejabat daerah tapi dapat fasitilas negara dan biaya perawatan kendaraan serta pembelian BBM nya ditanggung negara,” ucapnya. (Syaf)