TASLABNEWS, SIBOLGA–Bawa 2,8 kg ganja, AFS (34) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi.
Tersangka narkoba di Sibolga. |
Tersangka yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapteng diringkus personel Satres Narkoba Polres Sibolga.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 2,8 kg barang bukti narkotika jenis ganja kering, dan sebahagian besarnya sudah siap edar.
BERITA LAINNYA:
10 Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan SatPol PP Asahan
4 Jenazah Korban Kecelakaan di Jalinsum Limapuluh Dikuburkan Satu Laing Laha
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, tersangka AS ditangkap, Senin (15/7/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika itu tersangka sedang mengemudikan becak bermotor (betor) barang miliknya di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
“Petugas saat itu menghentikan betor barang tersangka, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya dari dalam tas sandang AS, ditemukan sebanyak 116 bungkus daun ganja dan dua unit Handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp300.000,” ujar Iptu R Sormin dalam keterangannya kepada Wartawan, Jumat (19/7/2019).
Tersangka AS lanjut Sormin, diboyong ke Mapolres Sibolga guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni Marijuana.
“Sementara dari hasil interogasi sendiri, AS ternyata masih menyimpan sebahagian besar ganja lainnya di dalam rumahnya. Petugas pun lantas turun dan berhasil menemukan dua bungkus besar ganja di dalam tas Jeans biru dari atas asbes kamar tidur AS. Serta satu kantongan plastik hitam berisi 280 bungkus daun ganja,” beber R Sormin.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang, Jum’at (12/7/2019) sekira pukul 09.30 WIB di salah satu tangkahan di Pondok Batu, Tapteng. Jumlah yang diperoleh sebanyak 3 kg dan sudah terjual sebanyak 0,2 kg.
“Tersangka sendiri sudah membeli ganja ini dari orang yang sama kurang lebih sebanyak 10 kali, dengan jumlah bervariasi antara 500 gram sampai 3.000 gram. Sementara dari orang lain sekitar 5 kali dengan jumlah juga bervariasi 100-200 gram” ungkap Sormin. (smc/int/syaf)