TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar dan bandar narkoba di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (23/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Tersangka Wahyu Nusantara Putra (32), warga Perumnas Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini pun buka mulut dan petugaspun berhasil meringkus Irwan Efendi (40).
Irwan Efendi merupakan warga jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap petugas dengan dugaan sebagai bandar Narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM saat ditemui Rabu (24/7/2019) mengatakan, tersangka Wahyu diringkus di pinggir jalan tidak berapa jauh dari rumahnya di duga sedang menunggu pembeli.
Saat dihampiri petugas, tersangka sempat membuang ke tanah satu bungkusan kecil sabu seberat 0,5 gram dan hasil interogasi terhadapnya, mengatakan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari lelaki bernama Irwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. |
Berbekal informasi tersebut berselang 30 menit, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy melakukan pengembangan kasus dengan menggerebek tersangka Irwan di rumahnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan satu unit handphone yang telah dicabut baterai nya di kamar tidur tersangka.
Dari dalam handphone tersebut terdapat 3 bungkusan kecil berisi sabu dan dari dalam jaket tersangka juga ditemukan 5 bungkus kecil sabu.
“Total sabu yang disita seberat 1,70 gram, selain itu petugas juga menyita 2 unit handphone,” ujar AKBP Irfan.
Berita lainnya:
Ditambahkannya, tersangka mengakui bahwa sabu itu di perolehnya dari seorang lelaki berinisial GT yang beralamat di sekitar Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Saat ini GT masih dalam pengejaran,” ungkap AKBP Irfan Rifai SH SIK MM. (ign/mom)