Karo Humas dan Protokol Settama BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo SIK MSi mengatakan BNN menyita aset milik tersangka bandar sabu TA, berupa uang tunai dari rekening Bank sejumlah Rp2,5 Milliar, 6 unit mobil mewah dan sejumlah bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
Menurut Sulistyo, aset yang disita oleh BNN diduga merupakan hasil dari bisnis narkoba yang dilakukan TA bersama dengan para sindikat narkoba jaringan internasional.
“TA Kita amankan, Rabu (3/7/2019) bersama dengan 7 tersangka lainnya berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi di tengah perairan,” ungkap Sulistyo.
BNN terus berupaya mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan para bandar agar tidak dapat lagi berbisnis Narkoba dari balik jeruji besi.
Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Warga Palas Dibunuh Pria Asal Riau Ini
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Asisten Afdeling 9 PTPN IV Air Batu Dilahap si Jago Merah
“Hingga kini, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
“Ini komitmen BNN untuk memiskinkan bandar narkoba,” tegas Sulistyo.(mom)