TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Ternyata selaib tidak pernah mengeluarkan kwitansi/faktur pembelian, Perusahaan Daerah (PD) juga mengaku tanda tangan dan stempel yang tertera pada dokumen pertanggung jawaban bukan tanda tangan dan stempel
pemilik toko.
Mahmuddin aluas Kacak Alinso. |
Itu sesuai pengakuan pemilik toko kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepada taslabnews, Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmudin alias Kacak Alonso, Senin (22/7) mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 pihak perusahaan mengaku jika bagian perekonomian Setdako Tanjungbalai telah memalsukan tanda tangan dan stempel pemilik toko.
BERITA TERKAIT
Dimana untuk pembeluan ATK ada 26 kwitansi yang dikeluarkan pihak perekonomian Setdako Tanjungbalai dengan nilai Rp19.481.858 dipotong pajak Rp496.693 atau Rp18.985.165.
Kemudian untuk dokumentasi dan dekorasi sebanyak 3 kwitansi sebesar Rp630.000.
Lalu untuk pengadaan sebanyak 41 kwitansi sebesar Rp26.925.750 dipotong pajak Rp1.220.862 atau Rp25.704.888.
BERITA LAINNYA:
Tabrakan Beruntun di Jalinsum Labuhanbatu, Pengendara Sepedamotor Tewas
Diduga Stres Mau Dicerai, Ibu Asal Binjai Potong Urat Nadi dan Masuk ke Sumur
Total kwitansi yang dikeluarkan bagian perekonomian sebanyak 71 kwitansi untuk pembayaran Rp47.037.608 sebelum dipotong pajak Rp1.717.555 atau Rp45.320.053.
Menurut Kacak dengan dilakukanya pemalsuan stempel dan tanda tangan pemilik toko, artinya pihak Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai telah melakukan tindak pidana dan bisa diperoses hukum. (Syaf)