TASLABNEWS, ASAHAN– Maraknya kasus dugaan korupsi di Asahan seolah- olah menunjukkan bahwa Kabupaten Asahan merupakan ‘sorganya korupsi’ di Sumatera Utara. Terbukti hasil temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) cabang Sumut menyebutkan banyak pengerjaan proyek tak sesuai kontra (volume pekerjaan kurang) tapi para rekanan (kontrakror/pemborong) tak ada yang tersentuh hukum.
Itu dikatakan Sekjend GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Selasa (9/7).
Chandra mengatakan, dari hasil audit BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan banyak pengerjaan proyek yang volume pekeejaannya tak sesuai kontrak.
Diantaranya proyek lanjutan pembangunan Pasar Ternak di Kecamatan Air Batu dengan nilai Rp4,7 miliar yang ditangani Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan. Kemudian proyek bronjong di Desa Gajah Sakti dengan nilai proyek Rp801 juta yang ditangani Dinas PUPR.
Lalu proyek lanjutan pembangunan rusunawa yang di kelola Dinas Perkim. Belum lagi ada Kades Tanjung Alam yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Juga kasus Kasek SMK Negeri 2 yang sudah jadi DPO namun tak tertangkap-tangkap.
Semua kasus tersebut menurut Chandra merupakan bukti jika penanganan dugaan kasus korupsi di Asahan baik oleh pihak kepolisian Polres Asahan dan Kejari Kisaran lemah.
Chandra mengaku sangat kecewa dengan aparat penegak hukum di Asahan. (Syaf)