TASLABNEWS, SIANTAR-Pihak kejaksan dan kepolisian diminta untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2018 di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar Rp170 juta lebih
jasa servis kendaraan dinas.
Hasil temuan BPK, Insert Natsir Armaya Siregar. |
Itu dikatakan tokoh masyarakat Kota Pematangsiantar Natsir Armaya Siregar kepada taslabnews, Kamis (18/7).
Menurut Armaya, jika sesuai temuan BPK nomor:37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 30 Maret 2019 disebutkan ada kerugian negara, maka sudah seharusnya jaksa dan polisi menangani kasus ini.
BERITA TERKAIT:
“Kalau memang ada penyimpangan dan merugikan negara dengan indikasi dan kesengajaan untuk korupsi ini harus ditindaklanjuti. Dan memanang ada temuan yang menurut BPK kerugian tersebut bisa diganti. Ini yg sekarang jadi kendala,” sebut Armaya.
Armaya menambahkan, seharusnya temuan BPK yang mengaudit hanya mengaudit secara administrasi dan kalaupun ada temuan hanya sekedar buat rekomendasi dan bisa pula dibayar kerugian tersebut.
BACA JUGA;
RS Horas Insani Siantar Terbakar, Pasien dan Pegawai Berlarian, Ini Foto-foto dan Videonya
Pulang Pesta Dari Air Joman, 1 Balita dan 4 Penumpang Bus Lainnya Tewas Kecelakaan di Limapuluh
“Seharusnya kalau ada pemeriksaan dari BPK dan ada temuan ini harus diinvestigasi lapangan dan kalau ini kesengajaan untuk korupsi jangan direkomendasi untuk uangnya dikembalikan serta selesai. Harus dilanjutkan ke hukum agar yang seperti ini tidak terjadi. Karena yang kita tahu korupsi itu sudah ada niat awal,” tambah Armaya.
Armaya menambahkan, kalau tim auditor seperti inspektorat, BPK, tidak jeli, uang itu akan dikorupsi kan. Tapi kalau memang ini hanya kelengahan dan bukan kesengajaan bolehlah yang belum dikerjakan atau pekerjaan yang tidak sesuai dan terjadi kekurangan/kerugian negara ini dikembalikan sesuai progres mereka. (Syaf)