TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Dari Rp28 miliar lebih anggaran yang dikucurkan untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ternyata hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya pembayaran ganda/doubel.
Hasil audit BPK di Tanjungbalai. |
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin kepada taslabnews, Selasa (30/7).
Menurut Kacak, dalam temuan BPK nomor: 64.C/LHP/VXIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan, pada tahun 2017 dianggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah dan dalam daerah sebesar Rp28.817.154.253.
BACA BERITA LAINNYA:
Ini Wajah Pencuri Sepedamotor Karyawati Indomaret di Tanjungbalai
Dalam Waktu Singkat, Petugas Tembak Kaki Pembunuh Istri Pendeta
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui ada dua kegiatan perjalanan dinas pada saat bersamaan dan anggota DPRD menerima pembayaran atas kedua kegiatan tersebut.
Menurut Kacak, akibat pembayaran ganda ini negara mengalami kerugian.
Kacak sangat menyayangkan adanya temuan BPK ini. Menurut Kacak hal ini terjadi akibat pengawasan dan pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) tidak tertib.
Kacak juga merasa heran, kenapa bisa satu kegiatan namun pembayaranya ada dua kali.
“Lucu aja bang. Dimana logikanya satu kegiatan dibayar doubel. Artinya ada kegiatan fiktif. Ini jelas merupakan pidana. Kita minta polisi mengusut kasus ini,” ucapnya. (Syaf)