TASLABNEWS, ASAHAN– Kades Tanjung Alam, Kecamaran Sei Dadap, Asahan berinisial SU ternyata menggunakan dana desa untuk membuat usaha peternakan guna kepentingan pribadinya.
Hasil Audit BPK, Insert Adi Chandra Pranata. |
Itu dikatakan Sekjend GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata, Minggu (7/7) kepada taslabnews.com.
Chandra mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan Kades Tanjung Alam SU tersebut. Pasalnya dalam temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan Kades Tanjung Alam SU menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
BACA BERITA LAINNYA:
Kupenggal Kepala Ayahku Karena Dia Sudah Pikun, Pengakuan Anak Bunuh Ayah di Nias:
Warga Tanjungbalai Ini, Jambret HP Karyawati GraPari Telkomsel
Hal itu jelas melanggar aturan dalam penggunaan anggaran desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Chandra kondisi ini tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolalan keuangan desa.
Chandra berharap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu untuk segera memeriksa SU selaku Kades Tanjung Alam yang telah menyalahi wewenangnya sebagai kades dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. (syaf)