TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Ratusan bal pakaian bekas diamankan Petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung
di kawasan perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, pihak bea cukai Sumut menyita 1.712.000 batang rokok dari kawasan Padangsidimpuan.
Pers rilis penangkapan monza dan rokok. |
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, pakaian bekas tersebut mereka amankan karena masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor.
“Bal press merupakan barang larangan diimpor ke Indonesia. Kita melakukan penegahan 683 bal press masuk Indonesia,” katanya, Selasa (16/7/2019).
BACA BERITA LAINNYA:
Walaupun Pernah Dikurung Erwin Tak Tobat Juga, Masuk Bui Lagi Karena Kantongi 16,20 gram Sabu
Ibu Kandung Temukan Anaknya Tewas Tergantung di Pohon Kelapa
Dugaan Belanja Fiktif Kerajinan Tangan Kulit Kerang di Bagian Umum Setdako Tanjungbalai Terbagi dalam 7 Item
Kapal tersebut langsung ditarik dan diamankan ke dermaga Bea dan Cukai di Jalan Karo, Belawan.
Selain itu, Petugas DJBC Sumatera Utara juga menyita 1.712.000 batang rokok dari kawasan Padangsidimpuan. Rokok yang dikemas dalam 109 kardus berbagai merk tersebut disita karena melakukan pelanggaran terkait pemenuhan kewajiban membayarkan cukai.
“Kita identifikasi ada kesalahan personalisasi. Terkait cukai hasil tembakau harus mereka bayar, tapi ada upaya tertentu jadi mereka tidak membayar,” kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia,
Oza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait produk hasil tembakau tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal dari produk rokok tersebut termasuk pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka menduga rokok tersebut merupakan produksi dalam negeri.
“Ini produk dalam negeri, potensi kerugian negara mencapai Rp624 juta,” pungkasnya. (Ant/int/syaf)