TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 3 tersangka narkoba yakni HN (34),, THD (51) dan THM, Senin (1/7) sekira pukul 23.00 WIB.
Dua dari 3 tersangka narkoba di Tanjungbalai yang ditangkap. |
Informasi diperoleh, HN warga Jalan Cimuk Kel Sei Merbau, Kecamaran Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan petugas,
HN yang berprofesi sebagai nelayan ini tidak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan di sebuah kamar kos di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai, Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
BACA BERITA LAINNYA:
Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Ternak Rp4,7 M di Air Batu Asahan jadi Temuan BPK
Hendak Panen Sawit, Petani Warga Hatonduhan Tewas Terkena Egreknya
Saat dilakukan penggrebekan, di dalam kamar tersangka petugas menemukan 1 paket sabu. Dari penggeledahan badan, ditemukan kembali di saku celana sebelah kanan 1 paket sabu.
“2 paket sabu itu seberat 1,33 gram dan disita juga uang tunai Rp465 ribu dan HP dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Selasa (2/7).
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA yang beralamat di sekitar Jalan Satria, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Hari yang sama, Senin (1/7) sekira pukul 15.30 WIB, petugas juga meringkus seorang pengedar dan bandar ganja THD warga Jalan Tapanuli, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diringkus di dalam sebuah rumah papan kosong di Jalan Binjai, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap pada saat sedang duduk sambil membungkus daun ganja kering.
Begitu melihat kedatangan petugas, dia sempat berusah melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Di dekat tempat duduk tersangka ditemukan 1 plastik asoy warna hitam berisi 5 amp daun ganja kering seberat 5,25 gram serta uang tunai Rp8 ribu.
Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil meringkus bandar ganja ini yang berinisial THM di sebuah kedai tuak di Jalam Tapanuli, Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti uang hasil penjualan sejumlah Rp60 ribu. (mjc/int/syaf)