TASLABNEWS, ASAHAN –Sebanyak 20,92 Gram narkotika jenis sabu gagal diedarkan Bambang Hermantoni (49), setelah Sat Res Narkoba Polres Asahan menciduknya dari pondok di Dusun IV Desa Aek Loba.
“Informasi yang diperoleh, Senin (8/7/2019) pukul 17.00 Wib, dari masyarakat menyebutkan, ada warga bernama Bambang menjual narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Antony Tarigan.
Tim bergerak menggerebek pondok yang disebutkan di dalam informasi. Tim menemukan dan menangkap Bambang. Selanjutnya team yang didampingi Kepala lingkungan melakukan penggeledahan.
Dari sudut dinding pondok ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat 29 paket plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas juga menemukan kotak yg berbalut lakban warna hitam yg berisi butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu dari atas tiang pondok tersebut.
Penggeledahan dilanjutkan ke satu gudang yang berada di belakang pondok. Disini personil menemukan satu plastik asoi yg berisi plastik-plastik klip kosong dan juga 2 unit timbangan elektrik.
Berita lain:
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari warga bernama Sandi, warga Kampung Baru Aek Kenopan.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna merah, 2 plastik klip besar yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 8 buah pipet skop dan 6 kertas slip bukti transfer BRI.
Tersangka Bambang Hermantoni dan barang bukti sabu diamankan di Polres Asahan. |
Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba guna lidik/sidik dan pengembangan lanjut.(mom)