TASLABNEWS, ASAHAN-Eka Sahputra (28) dan Ade Syahputra Marpaung (26) ditangkap di depan Pos Lantas Simpang Empat. Keduanya merupakan tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, Sabtu (6/7) sekira pukul 23.00.
Dua tersangka narkoba di Asahan. |
Informasi diperoleh, Eka Sahputra merupakan warga Dusun III, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Air Batu, Asahan dan Ade Syahputra Marpaung merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Asahan di Dusun I, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan – Tanjungbalai tepatnya di depan Pos Lantas Simpang Empat.
BERITA LAINNYA:
APBD Kota Tanjungbalai TA 2018 mengalami defisit Rp22 Miliar Lebih
Pembangunan Pasar Ternak di Air Batu Asahan Rugikan Negara Rp75 Juta
Tersangka diringkus polisi usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalin Simpang Kawat akan ada 2 pria yang akan melintas membawa narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasat Res Narkoba AKP Antony Tarigan.
Lalu polisi melakukan pengintaian di Jalinsum Simpang Kawat. Sekira pukul 23.00 Wib kedua pelaku melintas di depan Pos Lantas Simpang Empat kemudian personil operasional langsung memberhentikan dan menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan terbukti kedua pelaku mengantongi Narkotika jenis sabu sebesar 1,64 gram brutto disimpan dalam 1 plastik klip sedang.
“Kita lakukan pengintaian dan menangkap pelaku di depan Pos Lantas Simpang Empat, kedua pelaku didapati mengantongi kristal diduga sabu sebesar 1,64 gram,”ujar AKP Antony
Selain sabu, barang bukti lainnya juga diamankan diantaranya 1 unit HP Android, 2 unit HP Nokia, dan 1 unit sepedamotor Vario BK 5908 VBM, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan guna kepentingan lidik. (Chan/syaf)