TASLABNEWS, ASAHAN-Dua tersangka pemakai arkoba di Asahan diringkus personel Sat Reskrim Polsek Simpang Empat. Kedua tersangja yakni Ade Ryan Pangestu dan Syahputra alias Provos (30).
Dua tersangka pemakai narkoba di Simpang Empat Asahan. |
Informasi diperoleh, keduanya diringkus di Dusun II Perkebunan Sukaraja, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sabtu (7/7) 2019 pukul 18.30 Wib.
Tersangka Ade Ryan Pangestu merupakan warga Dusun II, Perkebunan Sukaraja, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
BERITA LAINNYA:
APBD Kota Tanjungbalai TA 2018 mengalami defisit Rp22 Miliar Lebih
Pembangunan Pasar Ternak di Air Batu Asahan Rugikan Negara Rp75 Juta
Sementara Adi Syahputra alias Provos warga Dusun I, Perkebunan Suka Raja, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kaposlsek Simpang Empat AKP Raymond Hutagalung.
Menurut Raymond, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Ada informasi kita terima bahwa ada bandar dan pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat,” ujar Raymond
Selanjutnya Raymond memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Doli Silaban untuk melakukan penyelidikan bersama anggota dan melaksanakan pengintaian.
Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ade Ryan Pangestu terlebih dahulu ditangkap.
Kemudian dilakukan penangkapan, setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu yang didapat di tangan kiri pelaku.
Setelah di Introgasi Ade Ryan Pangestu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Adi Syahputra, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya
“Pelaku Ade Ryan Pangestu yang pertama kali kita amankan, dan setelah di introgasi barang haram sabu tersebut di dapat dari Adi Syahputra yang langsung kita tangkap dirumahnya,” tambah Raymond
Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip sabu seharga Rp.200.000, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000, dan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat. (Chan/syaf)