TASLABNEWS, ASAHAN – Muhammaf Stafi Siagian alias Fi’i tidak menduga, menjual sabu kepada personel Polres Asahan yang sedang menyamar. Alhasil warga Tanjungbalai ini menjadi pesakitan di Mapolres Asahan, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib.
Tersangka dan barang bukti. |
Dari penggeledahan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini, personel menyita barang bukti sabu seberat 4,42 Gram Brutto dalam bungkusan sedang di balut plastik asoy warna hitam di dalam sepatu tersangka.
“Tersangka yang merupakan warga Jalan Nona Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Antoni Tarigan.
Dituturkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada laki-laki warga Kota Tanjungbalai akan bertransaksi Narkotika Jenis sabu di Pasar V Air Joman.
“Personel dengan menyamar sebagai pembeli, memesan narkoba dari tersangka dan disepakati bertemu di Jalan Lintas Air Joman, Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan, tepatnya di depan Mesjid Menara Lima,” urai Antoni.
Sekira pukul 20.30 Wib, Polisi melihat laki-laki yang sesuai ciri-ciri yang diinfokan berdiri sendirian di depan Mesjid Menara Lima. Polisi yang menyamar mendatangi tersangka.
“Saat tersangka menunjukkan barang haram tersebut, langsung tim meringkus lalu menggeledah Stafi,” kata Antoni.
BERITA LAINNYA:
Setelah Hamil 2 Bulan, Oknum DPRD Medan Nikahi Risma Wati, Warga Asahan ini Ngaku Ditelantarkan
Mantab, Pelaku Pencurian Sepedamotor di Asahan Ditembak Polisi, Ini Videonya
Adol Jeremin Sinaga Warga Simalungun Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Dari interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggilnya Jojo, penduduk Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Selain sabu, personil juga menyita sepasang sepatu warna hitam dan 2 unit hp merek strawberry warna hitam dan andromax warna silver.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba.(mom)