TASLABNEWS, MEDAN – Terbukti sebagai dalang penyelundupan 53 Kg
narkoba jenis sabu, Junaidi Siagian (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Medan, Selasa (11/6/2019).
Sedangkan rekannya dalam perkara yang sama, Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV PN Medan.
Majelis menyatakan Junaidi dan Elpi terbukti melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda,” cetus hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi.
Atas putusan vonis ini, Junaidi Siagian menyatakan banding. “Saya akan banding pak hakim,” ujarnya.
Usai persidangan, Junaidi berbicara dihadapan wartawan. “Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa,” teriak Junaidi.
Terungkap, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina, kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tidak pidana narkotika.
Awalnya, Junaidi menerima telpon dari seorang warga negara Malaysia, yang biasa dipanggil Bang (DPO) untuk menjemput sabu sebanyak 50 bungkus dari Portklang, Malaysia.
“Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin (DPO) yang merupakan tekong kapal boat,” kata JPU.
Junaidi kemudian menghubungi Darwin yang dikenal lihai membawa boat. Untuk biaya sewa boat, Bang mengirimkan uang sebesar Rp25 juta melalui rekening pribadi teman Junaidi bernama Febri (DPO), agar Darwin segera melakukan pelayaran menuju Portklang.
Dalam perjalanan, Junaidi terus memantau Darwin untuk memastikan keamanan selama penjemputan. Namun di tengah perjalanan, boat yang dikemudikan Darwin mengalami kerusakan.
Berita terkait:
Bawa 53 Kg Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Ini Dibayar Rp50 Juta
Polres “Kecolongan”, 53 Kg Sabu dari Tanjungbalai Ditangkap BNN RI di Medan
Sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya disana.
Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ, uang sebesar Rp 5 juta dan 1 unit hape Nokia warna biru.
“Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke hape Nokia warna biru tersebut angkat saja,” pungkas JPU.
Kemudian, Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemui dan menyuruhnya mencari supir. Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin.
Terdakwa Elpi lalu mendatangi Syahrial (berkas terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut.
Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, saat hendak melanjutkan perjalanan, Syahrial, Nurdin, dan Zainuddin (sudah divonis) mendatangi mereka. Ketiganya mengaku ikut menumpang ke Medan lantaran tak punya ongkos.
“Di perjalanan, hape Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (berkas terpisah). Zainal mengatakan di Medan nanti yang menerima sabu itu bernama Bahlia Husen alias Iwan (berkas terpisah),” lanjutnya.
Mereka bergerak menuju Medan melalui Rantau Prapat, Padang Sidimpuan, dan Berastagi.
Saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang mereka kendarai telah diikuti petugas BNN.
Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib.
Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin.
Kemudian disita barang bukti berupa 6 jerihen berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Honda CRV warna bbu-abu muda Nopol BK 630 DZ.(int/mom)