TASLABNEWS, MEDAN – Terbukti membawa 2,3 Kg Sabu, warga Langkat di vonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Husaini alias Gendut selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Deson di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2019) sore.
Di persidangan disebutkan Husaini alias Gendut (44) merupakan warga Dusun IV Pasar VI Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Langkat.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa Husaini alias Gendut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus hakim Deson.
Berita lainnya:
Usai membacakan hukuman, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk menanggapinya.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa dan JPU.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, diterangkan bahwa pada tanggal 17 September 2018, terdakwa ditangkap oleh dua petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran di Cafe Gabeng Jalan Kasuari, Medan Sunggal.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus sabu seberat 2 Kg dan 3 bungkus kecil sabu sejumlah 300 gram, dari dalam tas warna loreng.
“Barang bukti sebanyak 2 Kilogram merupakan sisa yang diterima terdakwa atas suruhan Mike sebanyak 17 kilogram. Sedangkan untuk barang bukti sabu sebanyak 300 gram milik kode 101 yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain/pemesan dengan imbalan Rp 1 juta,” urai Chandra.
JPU juga menerangkan, terdakwa dalam menerima dan menyerahkan sabu dari orang suruhan Mike, akan memperoleh upah sebesar Rp5 Juta, dari setiap bungkus yang berhasil diserahkan.(int/mom)