TASLABNEWS, ASAHAN–Jumasri (42) tersangka pelaku pembunuhan terhadap Saminem (57), di Pulau Bandring, Asahan dengan cara dibakar hidup-hidup ditangkap personel Polres Asahan di Riau, Jumat (28/6/2019) pagi. Kaki Jumasri terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melihat tersangka yang membakar ibunya. |
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Selasa (25/6/2019).
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Rikcy Pripurna Atmaja mengatakan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di KM 12 Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
BERITA TERKAIT:
“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 07.30 Wib pagi tadi di Rohil. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur (ditembak). Bahkan pelaku sempat mengelabui petugas,” jelas Faisal kepada wartawan di Asahan.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna mengatakan, Jumasri nekat membakar ibu tirinya karena merasa sakit hati.
BACA BERITA LAINNYA:
Pembangunan Aula Kantor Kejari Kisaran jadi Temuan BPK, Diduga Ada Penyimpangan
Lagi, Korban Hilang Akibat Mobil Terjun ke Sungai Batang Natal Madina Ditemukan jadi Mayat
5 Tersangka Narkoba Diringkus Personel Polres Batubara, 2 Orang Warga Simalungun
“Pelaku mengaku sakit hati karena, ibu tirinya sering mengeluarkan bahasa tidak baik, hingga tersulut emosi,” ujar Ricky.
Jumasri yang masih tercatat sebagai warga Palembang itu akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ia diduga telah merencakan dengan menyiapkan bahan bakar di dalam jerigen. (mjc/int/syaf)