TASLABNEWS, SIBOLGA-Tersangka pelaku pencurian di Sibolga ditangkap polisi. Tersangka berinisial DYPS (22) warga jalan Iyu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga.
Tersangka pencurian di Sibolga. |
Informasi diperoleh dari Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Rabu 26/6/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari Linda Hutabarat.
Setelah menerima laporan dari Linda Hutabarat, Kasat Reskrim AKP Azhari, SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP atas kasus tersebut.
BERITA LAINNYA:
Atlet Gulat Putri Asal Tanjungbalai Raih Medali Perak di Porprovsu 2019
Mobil Travel Masuk Sungai Batang Natal di Madina, 1 Tewas 2 Hilang 5 Luka-luka
Selingkuh dengan Istri Tetangga, Tangan Pria Ini Nyaris Putus Dicelurit, Dadanya Robek
“Setelah hasil olah TKP dilaksanakan, pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pelaku pencurian.
Tersangka belum pernah dihukum, dan belum berumah tangga.
“Tersangka melakukan pencurian pada bulan Juni, tanggalnya tidak diingat di jalan SM.Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” ujar R Sormin.
Sormin menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka DYPS tidak sendirian.
“Dalam menjalankan aksinya, teman tersangka mendobrak pintu samping dan berhasil masuk ke dalam rumah. Kemudian kedua pelaku membawa barang-barang curiannya ke rumah teman tersangka,” beber Sormin.
Masih Sormin menerangkan, selanjutnya ayam hasil curian dijual kepada seorang perempuan di Kampung Kelapa (identitas telah dikantongi) seharga Rp80 ribu, ban sepedamotor dijual kepada pengemudi becak bermotor yang tidak dikenal dengan harga Rp20.000.
Sementara, tabung gas dijual ke daerah Pandan kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp50 ribu, dan teman tersangka mengambil celengan dan blender.
“Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis dipergunakan tersangka,” jelasnya.
Dari tersangka DYPS, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celengan plastik masing-masing warna merah dan hijau dalam keadaan rusak, 1 buah kotak blender merk Philips.
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara Linda Hutabarat (37) warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara mengatakan, aksi pencurian terjadi, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu Linda tak melihat lagi sejumlah barang di rumahnya, berupa 3 tabung gas ukuran 3 kg, kemudian 4 buah ban sepedamotor merek Kinglen serta 1 unit timbangan duduk 100 kg dan 2 buah celengan plastik.
Selain itu, 1 unit blender merek Philips dari lemari kaca hilang, serta 1 buah timbangan 5 kg dan ayam. Linda Hutabarat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. (snc/int/syaf)