TASLABNEWS, SIANTAR-Sebanyak 76 pria dan 2 wanita tersangka narkoba dari 61 kasus diamankan pihak Polres Pematangsiantar sejak Januari hingga Juni 2019.
Pers rilis penamganan narkoba di wilayah hukum Polres Siantar. |
Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu saat menggelar konferensi pers di depan kantor Satuan Reserse Kriminal, Jumat (14/6/2019) menyampaikan, ada 61 kasus narkoba yaaang ditangani selama tahun 2019.
Dari keseluruhan jenis barang bukti, sabu seberat 365 gram, ganja 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 660 butir.
BERITA LAINNYA:
Setelah Hamil 2 Bulan, Oknum DPRD Medan Nikahi Risma Wati, Warga Asahan ini Ngaku Ditelantarkan
Mantab, Pelaku Pencurian Sepedamotor di Asahan Ditembak Polisi, Ini Videonya
Adol Jeremin Sinaga Warga Simalungun Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Dari 61 kasus tersebut, diamankan 76 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dengan rincian, pengedar narkoba ada 63 orang dan selebihnya merupakan pengguna.
“Kota Siantar miris terhadap penyalahgunaan narkoba. Dari total jumlah para tersangka, rata-rata merupakan pengedar. Baik itu pengedar besar, menengah maupun kecil,” ujar AKBP Heribertus.
Ditambahkan, tidak hanya laki-laki yang terlibat dalam peredaran narkoba di Siantar. Bahkan dari 2 orang wanita yang diamankan, salah satunya tersmasuk bandar narkoba di Siantar.
“Dari kedua perempuan itu, 1 orang merupakan pengedar. Mohon informasinya ke kita. Narkoba kita habisi. Kita bersihkan Siantar dari narkoba,” ucap Kapolres.
Untuk seluruh tersangka, kata Kapolres, dijerat dengan pasal 114, 111, 112 dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lanjutnya, untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut tetap dilakukan penyidikan guna membekuk para bandar narkoba di Siantar. (mjc/int/syaf)