TASLABNEWS, SIANTAR- Memeroleh Remisi Khusus (RK) pada Idul Fitri 1440 H, Kamis sore (6/6/2019), 5 dari 433 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang menerima remisi langsung bebas.
![]() |
Lapas Pematangsiantar. |
Kepala Lapas Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar SH ketika dikonfirmasi melalui Humas Hiras Silalahi mengatakan, dari 433 warga binaan, 5 di antaranya langsung bebas.
BACA BERITA LAINNYA:
Ayah, Ibu dan 2 Anaknya Tewas Akibat Kebakaran yang Menghanguskan 33 Rumah Warga di Labuhanbatu
Tutup Gebyar Ramadhan Yayasan H Anif, Wagubsu Ijeck: Semoga Memberikan Banyak Manfaat
“322 warga binaan yang menerima remisi ini, tidak terkait tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging maupun kejahatan transnasional. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2019, maka 5 di antaranya langsung bebas,” jelas Hiras.
Sementara itu, 110 warga binaan lainnya yang terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2019, 1 di antaranya langsung bebas.
“Kemudian, ada juga 1 warga binaan memperoleh RK I pada Idul Fitri 1440 ini, yang terkait PP nomor 28 tahun 2006,” kata dia.
Adapun 6 warga binaan yang mendapat RK II yang langsung bebas adalah Darmansyah Putra Malik memperoleh remisi 15 hari. Sementara, Tison Sinaga, Sawaluddin, Pallipatu Puthenpura Ummer, Muhammad Andre Siregar, masing-masing mendapat remisi selama 1 bulan dan Heriwiyadi Bin Hermanto mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
Khusus untuk Heriwiyadi bin Hermanto, jelas Hiras, akan langsung bebas dengan persyaratan harus membayar denda Rp1 miliar, sesuai vonisnya.
“Jika tidak, warga binaan ini masih akan menjalani masa hukuman subsidernya selama 6 bulan ke depan,” pungkas Hiras. (mjc/int/syaf)