TASLABNEWS, ASAHAN–
Ternyata pembangunan aula di kantor Kejari Kisaran yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara, pengerjaannya terlambat 34 hari.
Soleh Marpaung dan Adi Chandra. |
Itu dikatakan Saleh Marpaung aktivis di Asahan didanpingi Sekjen GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Minggu (30/6).
Saleh dan Chandra mengatakan, sesuai temuan BPK, pengerjaan aula tersebut dilakukan CV AH.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Polres Tanjungbalai Ringkus 4 Pengeroyok Personil Polres Asahan
Bawa 24 Kg Sabu, Kakek 65 Tahun Asal Batubara Divonis Hukuman Seumur Hidup
Hal itu sesuai kontrak nomor: 003/SP/PPK-PPIDPK/APBD/2017 tanggal 6 Oktober 2017.
Ada pun nilai kontrak pengerjaan proyek aula tersebut Rp1.770.345.000.
Sedangkan jangka waktu pengerjaannya 6 Oktober sampai 19 Desember 2017. Anehnya sampai batas waktu yang ditentukan pengerjaan belum selesai dilakukan.
Padahal pekerjaan sudah dibayar sebesar Rp1.416.276.000 dengan dua kali pembayaran yakni sesuai nomor SP2D 0002967/SP2D/4/PPKD/2017 tanggal 18 Oktober 2017 sebesar Rp531.103.500. Kemudian tanggal 29 Desember 2017 dengan nomor SP2D 0004703/SP2D/4/PPKD/2017 sebesar Rp885.172.500.
Namun pekerjasn baru selesai dilakukan tanggal 21 Januari 2018. Artinya ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam pembangunan aula tersebut.
Soleh dan Chandra berharap agar pihak rekanan bisa diberi sanksi karena tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Sudah lah pemberian dana untuk pembangunannya sangat kurang tepat. Eh pengerjaannya terlambat. Sudah itu jadi temuan BPK pulak. Hal ini sangat disayangkan,” ucap keduanya. (Syaf)