TASLABNEWS, TAPTENG- Akhirnya terungkap motif kasus
kematian Santi Devi Malau (26), karyawati salah satu bank syariah di Tapanuli Tengah (Tapteng). Ternyata pasangan suami istri DP dan NN tega membunuh Santi karena Santi sempat menolak memberi pinjaman Rp200 ribu pada tersangka.
Pasutri tersangka pembunuh Santi Devi Malau. |
Kapolsek Pandan AKP Herry menjelaskan, kronologi pembunuhan sadis itu berawal saat pelaku laki-laki, DP mendatangi korban ke kamar kosnya, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku bermaksud untuk meminjam Rp200 ribu.
Namun, korban menolak memberikan pinjaman karena tidak memiki uang sebesar yang diminta pelaku.
BERITA TERKAIT:
Ayah Karyawati Bank di Tapteng yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Berharap Pembunuh Sinta Cepat Ditangkap
Pegawai Bank Syariah Mandiri Tapteng Diduga Dibunuh, Ada Luka Bekas Cekikan di Leher
Sempat Terdengar Suara Teriakan, Polisi Duga Karyawati Bank yang Tewas di Tapteng Dibunuh
“Kepada pelaku, korban mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp22.000,” kata Herry, Rabu (19/6/2019).
Meskipun tidak mengantongi uang sebanyak itu, korban akhirnya meminta pelaku untuk menunggu dia sebentar untuk mengambil uang di ATM.
Namun, pelaku yang sejak awal tidak percaya korban tidak punya Rp200 ribu sudah punya niat buruk.
“Karena tidak percaya korban tidak memiliki uang, DP mencekik korban saat hendak pergi ke ATM. Tindakan ini sontak membuat korban berontak. Oleh pelaku, korban diseret ke kamar mandi dan mencekiknya hingga tewas,” kata Herry.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Usai memastikan korban tewas, pelaku selanjutnya mengambil Rp22 ribu dari saku korban dan satu unit ponsel milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga membawa tiga tas dan satu dompet milik korban.
“Dari dalam tas tidak ditemukan uang. Sementara ponsel korban dijual pelaku sebesar Rp400.000 di Kota Sibolga,” ujarnya.
Untuk menghindari polisi, pelaku bersama dengan istrinya selanjutnya kabur menuju Kota Medan dengan menumpangi taksi gelap.
Pasutri ini akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tapteng dan Polda Sumut di Kota Medan, Selasa (18/6/2019). (tmc/int/syaf)