TASLABNEWS, LABURA- Sani (19) tersangka pengedar narkoba jenis sabu hanya bisa pasrah ketika kediamanya di Dusun 3, Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) digrebek petugas kepolisian Polsek Kualuh Hilir, Selasa (18/6) dini hari.
Tersangka narkoba di Labura. |
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syahrul melalui Kanit Reskrim Iptu M. Samosir saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penggerebekan rumah tersangka kurir sabu tersebut.
Disebutkannya, penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli sabu.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Karena sesuai keterangan tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama Pepeng, dan Bambang. Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka, ” pungkasnya.
Dari penggerebekan itu, diamankan beserta barang bukti 1 dompet kecil warna coklat berisikan 7 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 15 plastik kosong, 1 buah pipet sekop, 1 timbangan elektrik dan 1 kaca pirex. (mkc/int/syaf)