TASLABNEWS, ASAHAN– Lapak jualan para pedagang di pasar tradisional di Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut di bongkar paksa Satpol PP Asahan, Selasa (18/6/2019).
Penertiban lapak pedagang di Simpang Empat Asahan. |
Pembongkaran pasar tradisional Simpang Empat yang berada di Jalan Lintas Asahan – Tanjungbalai ini dilakukan petugas Satpol PP Asahan dibantu personil Polsek Simpang Empat.
Menurut keterangan Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Asahan, Indriaty penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP karena tidak memiliki izin usaha dari dinas perizinan Asahan.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
“Lokasi pasar tradisional ini merupakan milik perseorangan/swasta yang ditempati puluhan pedagang yang bertentangan dengan Perda pendirian usaha,” ujar Indri.
Indri menyebutkan sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi sejak bulan Februari 2019 dan pada hari Senin (17/6/2019) kemarin telah memberikan imbauan secara lisan dan tulisan agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
Bahkan para pedagang sudah dipanggil bermusyawarah dan disepakati para pedagang akan pindah pada tanggal 13 Juni sampai 16 Juni.
Namun sampai saat ini masih ada pedagang yang berjualan sehingga diambillah tindakan tegas.
“Para pedagang akan kita relokasi ke pasar Mega Asahan Indah dan STTC yang telah memiliki izin usaha dari Pemkab,” ucapnya. (Asc/int/syaf)