TASLABNEWS, SIANTAR-Pulang membeli sabu dua tersangka diringkus polisi, Senin (17/6/2019) malam. Keduanya yakni Ardi Kristanto alias Ardi (23) dan Saidi Amri Pakpahan (27).
Kedua tersangka narkoba di Siantar. |
Informasi diperoleh Ardi diketahui sebagai warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, sedangkam dan Amri warga Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.
Kedua tersangka diringkus di pinggir Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pria itu.
“Kita mendapat informasi, ada 2 orang sedang membawa narkotika jenis sabu di kampung Karo,” kata Eduar, Selasa (18/6/2019) malam.
Menindaklanjuti laporang itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Tiba di Jalan Gunung Sinabung, terlihat 2 pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tak membuang waktu, petugas pun langsung melakukan penyergapan.
“Pada saat petugas mendekat, salah satu dari mereka bernama Ardi langsung menjatuhkan bungkusan kecil dari tangan kanannya,” kata Eduar.
“Kemudian, petugas menyuruh Ardi untuk mengambil bungkusan tersebut yang diketahui berisi 1 paket narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Kedua pemuda itu kemudian mengakui bahwa sabu itu adalah milik mereka.
“Keduanya mengakui bahwa sabu itu baru saja dibeli,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang dibawa Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan. (mjc/int/syaf)